Zakat Fitrah
Sumber Gambar : link
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilaksanakan. Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.
Kapan Zakat Ditunaikan
Waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 144 Hijriah. Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri, sehingga biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.
Besaran Zakat Fitrah Yang Harus Ditunaikan
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.)
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)
5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)
6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)
7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)
8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)
Zakat Fitrah Dengan Uang
Terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat. Yang pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut mestilah berupa makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Masing- masing memiliki dalil yang kuat.
Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam “Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang”, dalil melaksanakan zakat fitrah dengan membayar sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at-Taubah:9, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.
Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.
Cara Membayarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Selain itu, jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Tak hanya soal tata cara yang harus dilakukan sesuai pedoman, membayar zakat fitrah juga harus disertai
niat. Niat membayar zakat menjadi penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.
Berikut niat yang bisa dibacakan saat membayarkan zakat : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga : Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala. Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’ala”
Sumber : link
No comments:
Post a Comment