SYARAT-SYARAT PRAMUKA GARUDA UNTUK PRAMUKA PENEGAK

 

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

·         Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.

·         Memahami Undang-undang Dasar 1945.

·         Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.

·         Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :

·         Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :

·         TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.

·         TKK Pengatur Rumah

·         TKK Juru Masak.

·         TKK Berkemah.

·         TKK Penabung.

·         TKK Penjahit.

·         TKK Juru Kebun

·         TKK Pengaman Kampung

·         TKK Pengamat

·         TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.

·         Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

·         Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.

·         Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.

·         Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.

·         Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.

·         Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.

·         Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.


Postingan Terkait

No comments:

Post a Comment

Cari Blog Ini